DEMAK, Fmedio.com – Samsat Jateng menawarkan banyak insentif pajak kendaraan bermotor yang belum pernah ada sebelumnya. Para wajib pajak bisa memanfaatkannya dari 20 Mei 2024.
Kepala Samsat Demak Hari Pahwati Septi Rahayu mengatakan insentif pajak kendaraan ini merupakan program Samsat Jateng Spesial Empat Kali Lipat Untung.
“Dengan program ini, Samsat Demah berharap dapat mengurangi beban masyarakat, terutama setelah bencana banjir yang melanda,” katanya, Rabu (12/6).
Rahayu mengatakan program ini mencakup empat insentif, pertama pembebasan BBNKB II- yakni Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor baik dalam maupun luar provinsi Jawa Tengah.
“Kedua, Diskon Pajak Tahun Berjalan. Untuk motor kami berikan diskon 5%, sementara untuk mobil 2,5%, bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, pembebasan biaya pajak progresif dimana gratis bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Terakhir, Keringanan Tunggakan PKB dimana ada potongan pajak 10-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.
Lebih lanjut, Rahayu menegaskan bahwa program tersebut berlangsung hingga 19 Desember 2024, kecuali untuk keringanan tunggakan PKB yang berakhir pada 20 Agustus 2024.
“Dengan adanya program ini, hingga mendekati tutup, wajib pajak masih mengantre di Kantor Samsat,” tutur Rahayu.
Dia mengatakan piutang pajak di Demak mencapai Rp 105 miliar. Diharapkan, program ini dapat memotivasi masyarakat untuk membayar kewajiban mereka.
“Samsat Demak juga menyediakan layanan Samsat Malam untuk memudahkan pembayaran pajak,” tuturnya.(mar4/Fmedio)