DEMAK, Fmedio.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak taat prosedur dalam pencocokan data pemilih (coklit) untuk Pemilihan 2024.
Anggota Bawaslu Demak Wiwit Puspitasari mengatakan berdasarkan uji petik di enam kecamatan, rata-rata Pantarlih telah melakukan kegiatan coklit lebih dari 80%.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah Pantarlih tidak memperhatikan SOP (standart operasional prosedur).
“Temuan tersebut berada Kecamatan Bonang, Wedung, dan Demak,” ujarnya, Jumat (12/7).
Wiwit, sapaan akrabnya, menjelaskan temuan Bawaslu di Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, terdapat 2 KK dalam satu rumah, tetapi hanya 1 KK yang dicoklit.
Lalu di Desa Gebang dan Tri Donorojo, Kecamatan Bonang, ditemukan stiker yang tidak ditandatangani pemilih. Sementara itu, di Kp. Tambakgojoyo, Kecamatan Wedung, Pantarlih tidak menempelkan stiker dan hanya memberikannya kepada pemilik rumah.
“Secara umum Pantarlih juga tidak menjelaskan di TPS mana pemilih nantinya memberikan suaranya, kapan pemilihan itu dilakukan, dan berapa surat suara yang akan diterima pada hari pemlihan nanti,” tuturnya.
Terhadap temuan temuan tersebut, Bawaslu Demak langsung memberikan saran perbaikan (sarper) secara lisan kepada PPS (Panitia Pemunugatan Suara) terkait yang ikut mendampingi.
“Untuk desa yang PPS-nya tidak membersamai uji petik Bawaslu, dilakukan sarper lewat Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Wiwit menjelaskan tahapan coklit dilakukan jajaran ad hoc KPU sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Menurutnya, Pantarlih sebagai ujung tombak coklit harus benar-benar melakukan tugasnya sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pantarlih yang kerjanya asal-asalan, tidak care terdahap SOP, bisa berakibat terhadap kualitas DPT (daftar pemilih tetap) yang dipertanyakan,” katanya.(mar4/Fmedio)