SEMARANG, Fmedio.com – Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jateng-DIY menggelar aksi camping di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah pada, Sabtu (24/8) dini hari.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera mencabut hasil Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
Koordinator Aksi Billy Al Sabil menjelaskan bahwa akai berkemah dan menginap di depan gerbang DPRD ini adalah bentuk simbolik dari komitmen mereka.
“Kami dari Badko HMI Jateng-DIY bersama seluruh kader HMI Cabang Semarang akan mengawal dan mengawasi keputusan-keputusan DPR selama 24 jam,” ujarnya.
Aksi ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum.
Kader HMI menilai bahwa hasil Panja terkait UU Pilkada berpotensi merugikan proses demokrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil.
Billy menambahkan bahwa mereka akan terus berada di lokasi hingga terbitnya Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kami akan terus menginap di sini dan melakukan aksi hingga tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.
Aksi ini tidak hanya melibatkan anggota HMI, tetapi juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.
Para peserta aksi terlihat bersemangat dan menggelar berbagai kegiatan untuk menarik perhatian publik serta media.
Para peserta juga menyiapkan berbagai perlengkapan untuk kenyamanan selama berkemah, termasuk tenda, makanan, dan alat komunikasi untuk memastikan bahwa aksi mereka tetap terorganisir dengan baik.
Mereka berharap tindakan ini akan menekan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah yang diharapkan.
Dengan adanya aksi ini, Badko HMI Jateng-DIY dan kader HMI Cabang Semarang berharap dapat mempercepat proses perubahan kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan putusan hukum.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengadvokasi hingga keputusan yang diambil memenuhi prinsip keadilan dan kepentingan publik.(mar4/Fmedio)