DEMAK, Fmedio.com – Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Demak mendatangi Kantor Bawaslu Demak.
Kedatangannya itu untuk melaporkan Bupati Demak Eisti’anah, sekaligus bakal calon bupati Demak, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan.
Ketua LKD PMII Demak Ahlun Najah Faqrullah mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan bakal calon bupati atas nama Eisti’anah.
Sebagai petahana, menurut dia, Eisti’anah telah menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan dirinya serta merugikan calon lain dalam Pilkada Demak 2024.
“Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024).
Selain itu, pihaknya juga menuduh Eisti’anah melanggara UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 karena melakukan mutasi atau pergantian pejabat pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai akhir masa jabatan.
“Mutasi pajabat dalam kasus ini harus mendapatkan izin dari kementerian,” katanya.
Dia menyampaikan, pihaknya diterima baik oleh Bawaslu Demak. Menurutnya, Bawaslu Demak akan melakukan pleno dan kajian terkait laporan yang disampaikan LKD-PMII Demak.(mar4/Fmedio)