SEMARANG, Fmedio.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui 16 Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang.
Pembentukan Pengawas TPS ini berpedoman pada Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah mengatakan Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurutnya, Pengawas TPS sering menjadi bahan rujukan ketika terdapat kebingungan dalam lingkup TPS. Tugas mulia juga karena mengawal suara masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Dia menyampaikan Kota semarang mempunyai kebutuhan 2.358 pengawas TPS yang sesuai dengan jumlah TPS yang ada.
“Kebutuhan tersebut cukup menjadi perhatian penting karena untuk menjadi pengawas ditingkat TPS perlu motivasi yang kuat. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Semarang melakukan berbagai sosialisasi agar bisa memperoleh Pengawas yang berkualitas,” katanya, Jumat (27/9/2024).
Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan itu menyampaikan pendaftaran PTPS sudah dibuka sejak 12 September 2024 hingga 28 September 2024.
Pada tanggal tersebut sudah dapat dilakukan penerimaan berkas pendaftaran serta dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
Pengumuman lulus administrasi di tanggal 11 Oktober 2024. Wawancara 12-22 Oktober 2024. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih 23-25 Oktober 2024.
Dengan waktu pendaftaran yang cukup panjang tersebut, Euis berharap pihaknya dapat memperoleh calon-calon pengawas potensial yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur adil serta berpengetahuan tentang kepemiluan dan regulasi yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang berminat bergabung bersama kami untuk menjadi Pengawas TPS bisa mendaftar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,” imbuhnya.
Berikut persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu