DEMAK, Fmedio.com – Pemkab Demak memberikan bantuan pembayaran premi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan informal.
Program ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun anggaran 2024, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
“Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan yang kami cover melalui APBD dan TJSLP dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Demak. Ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka telah terlindungi,” katanya di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (24/9).
Menurutnya, bantuan ini juga berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan di Demak, terutama bagi keluarga yang kehilangan orang tua atau kepala keluarga.
“Jika tidak ada perlindungan seperti ini, kemiskinan baru akan muncul ketika orang tua meninggal,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eisti’anah juga menjelaskan bahwa bantuan ini meliputi masyarakat yang tergolong dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori kemiskinan ekstrem. Beberapa penerima bahkan mendapatkan santunan hingga ratusan juta rupiah, terutama bagi yang masih memiliki anak dalam pendidikan.
Total lebih dari 12.000 peserta BPJS yang terdaftar melalui APBD dengan anggaran mencapai Rp2,1 miliar. Bupati berharap klaim yang diterima masyarakat dapat digunakan sesuai peruntukan, termasuk untuk biaya pendidikan.
“Saya juga berterima kasih kepada para pengusaha yang telah berkontribusi melalui TJSLP, semoga usaha mereka semakin maju dan berkah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinnakerin Demak, Agus Kriyanto, turut menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Kami berharap penyerahan ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Agus.
Acara ini juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang telah berkontribusi melalui TJSLP, di antaranya Kcun, Kino, Saprotan Utama, Saniharto, IJT dan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut telah membantu memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan di Demak.
Selain pihak BPJS, acara ini dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan perusahaan dan para penerima bantuan. Dengan adanya program ini, Pemkab Demak berharap semakin banyak masyarakat pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan dalam tanggung jawab sosial mereka.(mar4/Fmedio)