DEMAK, Fmedio.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengadakan acara Triwulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gedung Serbaguna Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Acara yang bertajuk “Business Development Services” ini mengusung tema “Penguatan Kapasitas UMKM Demak berbasis Potensi Lokal” dan diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak serta Forum UMKM Dempet.
Bupati Demak Eisti’anah menekankan pentingnya perhatian terhadap UMKM. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Demak memberikan berbagai peralatan untuk meningkatkan produktivitas UMKM, seperti alat pemotong kerupuk, penggiling kedelai, perajang singkong, mesin oven, grinder kopi, freezer box, mixer, dan lainnya.
“Meskipun UMKM ini tampak sederhana, omsetnya luar biasa dan mampu membuka lapangan pekerjaan. Ini harus terus diberdayakan agar selalu ada regenerasi,” ujar Eisti’anah, Kamis (4/7).
Dia juga mengajak para pelaku UMKM untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Kami dari Pemkab selalu berusaha memudahkan perizinan maupun permodalan. Kami juga sudah banyak menggelar pelatihan untuk kemajuan UMKM Demak,” tambahnya.
Senada dengan Bupati, Kepala KPP Pratama Demak Sardana menyampaikan terima kasih kepada Bupati Eisti’anah atas dukungannya terhadap UMKM.
Sardana menegaskan komitmen KPP Pratama Demak dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha di kota wali itu.
“Untuk mencapai kesuksesan bisnis, diperlukan modal, tenaga kerja, serta pengetahuan tentang peraturan perpajakan dan administrasi,” jelas Sardana.
Dia menambahkan bahwa KPP Pratama Demak hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perpajakan kepada pelaku UMKM, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan efisien.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dengan kontribusi mencapai 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional.
Sardana menyebutkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, yang diharapkan dapat memberikan angin segar bagi UMKM untuk lebih mengembangkan kapasitas usahanya.
Camat Dempet, Sarkawi, berharap UMKM di wilayahnya bisa semakin dikenal luas dan dibimbing dengan baik, sehingga Demak bisa menjadi lebih maju dan sejahtera.
“Kami berharap UMKM ini dapat diimplementasikan mulai dari desa hingga kabupaten,” kata Sarkawi.(mar4/Fmedio)