DEMAK, Fmedio.com – Kepala Desa Sidorejo, Kabupaten Demak, Jawa tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Kades atas nama Warnoto diduga melakukan penyelewengan anggaran hingga Rp 15,8 miliar dari kurun waktu 2020 hingga 2023.
Lembaga Bantuan Hukum MBP-Sidorejo mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dari Kejati ke Kejari.
Kepala Desa Sidorejo sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2020 hingga 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 15,8 miliar.
Kuasa hukum LBH MBP-Sidorejo, Budi Purnomo mengatakan, anggaran yang dikorupsi bersumber dari dana aspirasi, pendapatan asli desa (PAD), dan dana desa.
Indikasi korupsi bermula ketika pihaknya menemukan 21 titik pembangunan infrastruktur di Desa Sidorejo yang tumpang tindih anggaran. Infrastuktur itu diantaranya betonisasi, pembangunan talut, dan gedung.
Dia menduga tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh kades, oknum aparatur desa, dan adanya keterlibatan mantan anggota DPRD Demak periode 2019-2024.
“Ada juga indikasi pemalsuan tanda tangan sekretaris desa saat itu,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Terpisah, Kepala Desa Sidorejo, Warnoto membantah adanya dugaan penyelewengan anggaran di desanya.
Dia menyebut total dana aspirasi, dana desa, dan PAD di sana, pada periode 2020 hingga 2023 tidak mencapai Rp 15 miliar. Nominalnya hanya di angka Rp 12 miliar.
Terkait keterlibatan mantan anggota DPRD Demak, dia juga menampik hal tersebut.
“Itu tidak benar, kami sudah punya tim sendiri untuk mengelola anggaran,” ujarnya.(mar4/Fmedio)