DEMAK, Fmedio.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menindak oknum aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) yang ketahuan tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan pihaknya telah memproses pelanggaran netralitas ASN dan kades. Menurutnya, jenis pelanggaran ini termasuk ke dalam bentuk pelanggaran lainnya sehingga Bawaslu Demak menyampaikan rekomendasi ke pihak terkait, yakni KASN dan Bupati Demak.
Dia berharap rekomendasi yang disampaikan pihaknya segera ditindaklanjuti oleh KASN dan Bupati Demak sehingga bisa menjadi pelajaran untuk semua pihaknya.
“Untuk pelanggaran netralitas kades, rekomendasi sudah kami sampaikan ke bupati, jadi bolanya ada di bupati. Pemberian sanksi sesuai regulasi kewenangannya ada di sana,” ujarnya, Rabu (25/9).
Untuk pelangaran netralitas yang dilakukan oknum ASN, lanjut dia, Ulin mengatakan bahwa saat ini sedang ada peralihan.
“Sesuai regulasi yang ada, rekomendasi ASN dialihkan dari KASN ke BKN. Itu yang akan menjadi kendala karena rekomendasi pelanggaran itu, kan, harus segera ditindaklanjuti pihak yang bersangkutan,” katanya.
Ulin menyebut Bawaslu Demak hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait apakah rekomendasinya sudah ditindaklanjuti atau belum.(mar4/fmedio)