DEMAK, Fmedio.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangawen, Demak, melantik 12 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pilkada Serentak 2024, Sabtu (1/6).
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangawen Sigit AF mengatakan PKD terpilih di wilayahnya didominasi oleh wajah baru. Meski begitu, mereka rerata memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu di badan ad hoc.
“Tiga PKD merupakan wajah lama, sembilan orang lainnya merupakan wajah baru,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 50% PKD terpilih merupakan perempuan. Mereka tersebar di enam desa, yakni Desa Rejosari, Tlogorejo, Karangawen, Teluk, Pundenarum, dan Margohayu.
Menurut dia, pihaknya betul-betul memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana amanat undang-undang. Mereka yang terpilih dinilai memiliki komitmen yang tinggi, berintegritas, dan mampu bekerja secara profesional.
“Pilkada mengandung banyak kerawan. PKD terlantik akan mulai memetakan kerawanan tersebut, di desanya masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Camat Karangawen Ali Mahbub mengucapkan selamat atas pelantikan PKD se Kecamatan Karangawen. Menurutnya, keterwakilan perempuan yang mencapai 50% merupakan hal positif.
“Ini bentuk dari emansipasi yang diperjuangkan Ibu Kita Kartini. Perempuan tidak melulu di belakang laki-laki, tetapi bisa berjalan beriringan,” tuturnya.
Dia berpesan agar PKD terlantik segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk mengawal tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung.
“Segera lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Saya berharap Pilkada bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Ahmad Shobahus Surur menyebut ada dua kecamatan di Demak yang keterwakilan perempuan di PKD mencapai 50 persen, yakni Karangawen dan Gajah.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah PKD perempuan di Demak mencapai 71 orang dari 249, yang berarti keterwakilan perempuan sebanyak 28,5 %.
“Ini merupakan tren positif yang juga harus dibuktikan dengan kinerja pengawasan,” katanya.
Surur berpesan bahwa anggota PKD harus miliki integritas sebagai pengawas pemilihan. Selain itu, para anggota juga harus menjunjung tinggi kode etik dan mampu menjaga marwah Bawaslu selama penugasan.
“Miliki integritas dan tunjukkan profesionalisme bapak/ibu sekalian dalam kerja pengawasan,” tuturnya.(mar4/Fmedio)