DEMAK, Fmedio.com – Pemerintah Kabupaten Demak menggalakkan pelatihan keterampilan berbasis kompetensi untuk menekan angka kemiskinan. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja yang siap terjun ke dunia kerja, sekaligus memberikan solusi bagi pengangguran, terutama di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan pelatihan yang dilakukan secara rutin ini mencakup berbagai bidang keterampilan seperti tata rias, tata boga, perbengkelan, jahit, kriya, dan berbagai keterampilan lintas ilmu lainnya.
“Dengan pendekatan berbasis kompetensi, para peserta dibekali keterampilan yang siap digunakan dalam dunia kerja,” katanya saat menghadiri pelatihan di Gedung Bina Praja Demak, Kamis (12/9).
Dia berharap agar Dinakerin tidak hanya berhenti pada pelatihan, namun turut mendampingi peserta hingga mereka benar-benar terserap ke dunia kerja. Baik itu melalui usaha mandiri maupun bekerja di perusahaan yang sesuai dengan keterampilan mereka.
“Kami harapkan Dinakerin terus mendampingi lulusan pelatihan, baik mereka yang membuka usaha sendiri atau yang berkarir di perusahaan,” lanjutnya.
Mengenai permodalan yang sering menjadi kendala bagi para wirausahawan baru, Bupati Demak menambahkan bahwa Dinakerin dapat memfasilitasi peserta pelatihan untuk mendapatkan modal usaha, baik berupa ilmu, peralatan, maupun kemudahan dalam akses permodalan melalui kerjasama dengan sektor perbankan.
“Dinakerin juga bisa membantu memfasilitasi sektor pinjaman untuk mempermudah akses modal,” ungkapnya.
Pelatihan ini tidak hanya terbuka bagi masyarakat umum, namun juga menyasar warga di daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, termasuk wilayah lokus stunting. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan sekaligus memperbaiki kondisi gizi di daerah tersebut melalui pemberian pelatihan keterampilan.
Kepala Dinakerin Demak, Agus Kriyanto, menyampaikan bahwa sertifikasi halal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan terhadap undang-undang yang mewajibkan semua pelaku usaha memiliki sertifikasi halal paling lambat tahun 2026.
“Sesuai amanah undang-undang, semua pelaku usaha di sektor kuliner, baik katering maupun Industri Kecil Menengah (IKM), harus memiliki sertifikasi halal sebelum 2026,” pungkas Agus.
Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan 60 sertifikasi halal bagi pelaku industri kuliner.(mar4/fmedio)